Terungkap Pegawai BPJS Aspek Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Bidang Kesehatan yang tersebut mendapatkan sarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kemampuan fisik tambahan (top up) tidaklah melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Bidang Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai kontestan pada kegiatan jaminan kemampuan fisik nasional (JKN). Kendati, mereka itu kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kebugaran swasta.
“Nah jadi tentunya merek itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, kegiatan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka itu di area top up, jadi asuransi swasta itu sanggup bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya pada kondisi tubuh ya,” ujar Timboel pada waktu dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah kemudian telah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kondisi tubuh kerap difasilitasi oleh perusahaan yang dimaksud sekarang dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka itu karyawan semuanya terdaftar pada BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di area top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, individu pegawai BPJS Aspek Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk terapi dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti perkara misalnya ada perusahaan, ia itu bekerja menjadi partisipan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, beliau top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata sebab dipakai terus habis, nah waktu itu turun, ia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kemampuan fisik swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP pada tingkatan kelas. Artinya, bila kontestan BPJS Kesejahteraan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang mana dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jikalau melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di area luar yang mana ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu sanggup dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani partisipan yang dasarnya dilayani JKN, tapi di tempat top up oleh asuransi kemampuan fisik swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.






