Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 pada Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Ari menilai Jaksa Penuntut Umum tak sanggup membuktikan kliennya menerima Rp1 pada tindakan hukum tersebut.
“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang digunakan dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang digunakan seharusnya dilindungi,” kata Ari Yusuf Amir pada waktu membacakan nota keberatan atau eksepsi berhadapan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di tempat Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku miris terhadap perkara yang mana menimpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum tidak ada dapat membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.
“Majelis hakim yang mana terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum bukan bisa saja membuktikan adanya aliran dana yang mana masuk ke Terdakwa baik secara dengan segera ataupun tidaklah langsung,” ujar dia.
Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah lama menyatakan tak ada penyelewengan pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Bahkan semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 sudah diaudit oleh BPK RI serta tidaklah ditemukan serupa sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear serta clean,” jelasnya.
Oleh lantaran itu, ia memohonkan majelis hakim sanggup bertindak secara adil di mengawasi persidangan tersebut.
“Kami percaya majelis hakim yang mana terhormat akan mengatur persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang dirampas secara paksa lalu sewenang-wenang, mengembalikannya terhadap keluarga yang tersebut telah dilakukan lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di area persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






