KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan dua berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait tindakan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR lalu perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah lama dilaksanakan kegiatan pelimpahan terdakwa serta barang bukti dari penyidik terhadap penuntut umum untuk perkara terdakwa HK,” kata Tessa terhadap wartawan, Kamis (6/3/2025).
Tessa menuturkan, pelimpahan dua berkas perkara itu yakni tindakan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kemudian perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto sudah ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto ditahan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Ibukota Indonesia Timur. Penahanan ini diadakan setelahnya Hasto diperiksa sebagai terdakwa pada perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan juga perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, Hasto ditetapkan terdakwa pada tindakan hukum dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga bekerja sebanding dengan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga menjadi terperiksa di persoalan hukum perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air serta melarikan diri pada waktu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hasto mengajukan praperadilan berhadapan dengan status tersangkanya. Namun, permohonan yang dimaksud tidaklah diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto, pada putusan yang mana dibacakan pada Kamis (13/2/2025). Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Awal Minggu (17/2/2025), kali ini dengan dua permohonan sekaligus.






