Nasional

Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengupayakan tindakan hukum Agustino yang dimaksud tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.

“Kalau ada pimpinan pada tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).

Lallo menilai, pelanggaran hukum yang digunakan diadakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tiada ada alasan petinggi di area kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang tersebut terlibat.

“Saya tidak ada mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak ada fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang tersebut terlibat harus diproses hukum, serta pimpinan Polri tidak ada boleh melindungi anggotanya yang mana terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.

Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggerakkan penyelesaian persoalan hukum ini dilaksanakan dengan berkeadilan.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.

“Kita memacu agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara bukan hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.

Dirinya mengajukan permohonan Polri memberi sanksi yang digunakan setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia mengumumkan hukuman yang mana pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara bukan hormat.

Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan semata-mata mendapat hukuman demosi selama tiga tahun serta penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang mana menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.

Related Articles

Back to top button