Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang tersebut Memutuskan

JAKARTA – Pasangan Calon Pimpinan Daerah juga Wakil Kepala Kabupaten (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) juga Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo lalu Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya meninjau sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya untuk Tuhan melalui MK nantinya yang dimaksud akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami sudah ada melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang digunakan dijalankan oleh Paslon nomor 4, serta puji Tuhan kami telah lama melalui semua itu dengan baik juga apa yang menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim setelahnya mengawasi apa yang tersebut menjadi pembuktian hari ini bisa jadi memberikan putusan yang dimaksud seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat penduduk Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini terhadap majelis hakim,” kata Petrus pada waktu ditemui pada kawasan Tebet, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan telah kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU juga tak ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang menjadi masukan informasi yang tersebut baik bagi seluruh penduduk Boven Digoel supaya bisa saja mengawasi situasi persoalan ini dengan bijaksana, meninjau persoalan ini dengan hati serta pikiran yang dimaksud tenang kita menyerahkan semua ini terhadap Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan yang sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas sudah pernah unggul dengan pengumuman sah 12.739 di dalam pemilihan gubernur 2024.
“Kami tetap memperlihatkan semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang berlaku dan juga sampai pada waktu ini kita telah menyaksikan di sidang pembuktian gugatan di dalam MK harapan kami majelis hakim akan mengambil tindakan yang digunakan seadil-adilnya juga untuk kepentingan orang berbagai khususnya di dalam wilayah Boven Digoel. Ke depan kami berharap untuk warga agar dapat menciptakan keamanan yang mana kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang tersebut aman tidak ada merugikan diri kita sendiri. Kami yakin serta percaya bahwa majelis hakim akan mengambil tindakan yang tepat juga tak memihak untuk siapa pun dengan adil serta bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil pemilihan kepala daerah 2024 dalam Wilayah Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah agregat ucapan sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.






