Tiap Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah lama ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.
Pemilik SIM ketika telah dilakukan mencapai jumlah keseluruhan batas poin maksimal pada melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Ini Januari telah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, disitir Selasa (7/1/2025).
Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya akan segera dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, lalu lima untuk pelanggaran berat.
“Orang yang tersebut dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan juga pelanggaran berat 5 poin,” katanya.
“Kalau pada setahun poit itu habis, harus diuji ulang lalu dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat juga ringan yang digunakan berporos pada poin tersebut,” urainya.
Sebelumnya, Aan juga mengungkapkan bahwa SIM tiada berlaku seumur hidup, kemudian mempunyai masa hingga 5 tahun setelahnya tanggal diterbitkannya.






