Bareskrim Sebut Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Mungkin Bertambah

JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) di area wilayah pagar laut Daerah Tangerang. Kini, polisi mengatakan kemungkinan adanya tambahan terperiksa di perkara tersebut.
“Saat ini (penyidik) sedang menambah beberapa keterangan, juga kami pada waktu dekat juga nanti kemungkinan besar ada tambahan-tambahan terdakwa yang tersebut mungkin saja sudah ada kita pelajari,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk wartawan, hari terakhir pekan (28/2/2025).
Pihaknya bukan berhenti di menyidik persoalan hukum dugaan pemalsuan surat pada Tangerang meskipun telah ada empat terperiksa yang ditetapkan, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di mengusut tuntas persoalan hukum tersebut.
“Di Tangerang kami tetap saja berkoordinasi dengan Kejaksaan bagaimanapun juga kemungkinan besar sedikit masih ada perbedaan-perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” jelasnya.
Kades kemudian Sekdes Kohod Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat dituduh perkara pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), juga Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Daerah Tangerang hari ini. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, juga dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP lalu CE.
“Kepada empat terdakwa itu kita mengambil keputusan mulai di malam hari ini kita lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Mabes Polri, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (24/2/2025) malam.
Djuhandani mengatakan, penangkapan diadakan pasca Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat terdakwa dan juga melakukan peringkat internal.
“Sesuai dengan pemanggilan kami terhadap 4 tersangka, para dituduh hadir di yaitu sekitar jam 11 sampai jam 12 hadir kemudian didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,” katanya.
“Dalam proses pemeriksaan tetap saja kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelahnya itu kami penyidik melaksanakan penghargaan internal kemudian untuk empat dituduh itu kita mengambil keputusan mulai waktu malam ini kita lakukan penahanan,” sambungnya.






