Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum serta Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum tindakan hukum pagar laut pada perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukanlah asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, perkara pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan perkara yang disebutkan mampu menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tiada berbasis pada fakta yang digunakan kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang dimaksud mendalam, kepercayaan umum terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah pada wilayah perairan yang tersebut seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, tidak sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah semata-mata keadilan yang mana terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal serta kepastian hukum di area Indonesia.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebenaran kemungkinan besar mampu ditenggelamkan, tapi akan selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang dimaksud dipenuhi kepentingan kemudian prasangka, tidak ada semua kebenaran dapat diterima begitu saja, khususnya oleh merekan yang menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di area Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang tersebut sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang mana merugikan banyak pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tergesa-gesa berasumsi adanya aksi korupsi di persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini tak berdasar, konsekuensinya bukanlah belaka semata-mata mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dimaksud berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin saja wilayah perairan dapat memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tersebut tidak ada konsisten pada menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang mana jelas, bukanlah sekadar opini juga asumsi belaka,” tuturnya.






