Nasional

Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait urusan politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelopor pemilihan umum akan taat pada konstitusi.

“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah kemudian DPR. Kami sebagai pengurus pemilihan umum tentu akan melaksanakan undang-undang lalu akan patuh serta taat pada konstitusi dan juga undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).

Sudrajat menekankan, lembaga semata-mata miliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilihan umum pasca semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.

“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai juga itu bagian yang digunakan akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau inovasi undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pilpres yang digunakan akan datang,” sambungnya.

Wacana revisi UU kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat sama-sama Komisi II DPR. Tito mengatakan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.

“Bang Doli saya sudah ada baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud pada satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh hanya salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.

Tito mengatakan kajian lebih tinggi mendalam melawan wacana itu akan diseriuskan usai acara pemilihan gubernur Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, delapan UU yang dimaksud akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU otoritas Daerah, UU DPRD, UU eksekutif Desa, juga UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah.

Related Articles

Back to top button