Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang dimaksud diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan juga menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang dimaksud mempunyai anggota lebih banyak dari 400 orang, dirinya mengupayakan penuh kebijakan tata kelola lobster di area Indonesia pada waktu ini.
“Dampaknya para nelayan bisa saja menangkap BBL dengan rasa aman dan juga nyaman sebab bukan melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan lantaran mengancam keberlanjutan biosfer lobster. Penangkapan yang dimaksud tidaklah terdata akan mempengaruhi populasi di area alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL pada masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan pada waktu ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang tersebut bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menciptakan data tangkapan yang akurat lalu BBL yang dimaksud diperdagangkan menjadi jelas dengan syarat usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai aturan pemasaran benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Wilayah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang tersebut mengatur adanya kegiatan budidaya di tempat di juga luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan banyak pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah terlibat merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster dalam di negeri juga terbantu. Sebab berbagai nelayan yang tersebut sekarang membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di dalam pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan mampu diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.





