Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, di konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang mana menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tiada bisa jadi dimaknai hanya sekali untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah meminta umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu meminta untuk jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang tersebut pertama mengundang orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk menghadirkan umat muslim yang berada di dalam jalan yang tersebut salah untuk kembali ke jalan yang benar. Apabila bicara di bingkai negara Indonesia, dakwah harus dijalankan secara beretika, mengingat warga Indonesia telah meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi di area DKI Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang mana menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang dimaksud hadir pada tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya tiada mendakwahkan agamanya terhadap orang-orang yang digunakan sudah ada memeluk agama lain, khususnya pada konteks diskusi keagamaan yang mana terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang digunakan baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang digunakan wajar apabila ada orang yang ingin memeluk Islam akibat meninjau perilaku umat muslim yang dimaksud santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, kemudian menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang bukan boleh adalah mendakwahkan agama untuk orang yang tersebut telah beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini oleh sebab itu konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang digunakan majemuk. Bagi masing-masing diri manusia muslim sebenarnya telah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang mana rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan rencana intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang digunakan terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan lalu bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama kemudian berserikat yang tersebut dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI dan juga Pancasila itu demi kemaslahatan bersatu juga demi kedamaian Indonesia, sekarang kemudian yang mana akan datang. Kita tidak ada ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, bukanlah berarti kita tidak ada mengamalkan ajaran Islam, akibat secara formal, substansial dan juga esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan di area negara Indonesia, bahkan bagaimanapun juga negara kita bukanlah negara Islam,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang digunakan mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme sudah ada tak laku lagi. Namun tetap memperlihatkan saja, prospek ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, dikarenakan masih ada kalangan publik yang dimaksud mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok penduduk yang seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang dimaksud tinggi, namun bukan disertai dengan pengetahuan agama yang komprehensif. Karena itu, publik perlu berhati-hati di mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang dimaksud kerap disampaikan pada ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang digunakan telah terjadi memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, pada berdakwah telah inklusif juga berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk menjaga dari beredarnya dai-dai yang mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan di konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa keberadaan beragama tentu tiada dapat dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang digunakan luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang dimaksud dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai miliki paham yang digunakan komprehensif terhadap Islam. Islam bukan boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka jikalau Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika dan juga NKRI telah tidak ada perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana cuma dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






