Prabowo Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti lalu Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mana akan memaafkan koruptor jikalau memulihkan uang yang digunakan dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digunakan menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang tersebut telah dilakukan kita ratifikasi.
“Apa yang tersebut dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang digunakan sudah ada kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu lalu baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan ditulis pada Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif serta pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang mana diduga melakukan korupsi, orang yang dimaksud sedang di proses hukum lantaran disangka melakukan korupsi, kemudian orang yang tersebut telah dilakukan divonis dikarenakan terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan apabila merekan dengan sadar mengatasi kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi ilustrasi dari inovasi filosofi penghukuman di penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.
“Penghukuman bukanlah lagi menekankan balas dendam dan juga efek jera untuk pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif kemudian rehabilitatif. Penegakan hukum pada aktivitas pidana korupsi haruslah menyebabkan kegunaan dan juga menghasilkan kembali perbaikan dunia usaha bangsa kemudian negara, bukanlah hanya saja menekankan pada penghukuman terhadap para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau cuma para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap memperlihatkan merekan kuasai atau disimpan di tempat luar negeri tanpa dikembalikan untuk negara, maka penegakan hukum seperti itu tiada berbagai manfaatnya bagi konstruksi dunia usaha juga peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi dia kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang dimaksud masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi di tempat dunia bidang usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar kemudian tak akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidaklah tutup atau bangkrut. Negara tetap saja dapat pajak, tenaga kerja bukan nganggur, pabrik-pabrik tak jadi besi tua dan juga seterusnya. Jadi penegakan hukum pada menangani korupsi harus dikaitkan dengan perkembangan dunia usaha juga peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan semata-mata untuk memenjarakan pelakunya.






